Batusangkar, Jurnal Minang.com. Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian, SH, MH diutus Bupati Tanah Datar untuk memenuhi undangan Pimpinan Klinik Meditama dalam rangka melihat fasilitas baru Poli Gigi yang telah selesai diinstal dan melihat fasilitas klinik lainnya pada Kamis, 12 Oktober 2023 berlokasi di samping bank BNI 46, Parak Juar, Batusangkar.
Kedatangan Richi Aprian, SH, MH disambut oleh Pimpinan Klinik dan Kuasa Hukumnya serta staff klinik dan langsung meninjau ruang pemeriksaan, ruang poli gigi yang baru diinstal, ruang rawat untuk ibu melahirkan serta alat alat USG.
Selanjutnya diadakan sesi ramah tamah di lantai 2 klinik. Dalam kesempatan tersebut Richi Aprian menyampaikan bahwa kedatangannya kali ini ditugaskan oleh Bupati Tanah Datar untuk hadir dan dalam kapasitas saat ini akan mendengar keterangan dari Pimpinan Klinik dan Kuasa Hukumnya tentang solusi penanganan kapitasi yang akan disampaikan kepada Bapak Bupati nantinya.
Pimpinan Klinik dokter Faurizal, M, MPPM menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Wakil Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan menyampaikan kronologis singkat atas peristiwa pemutusan kontrak kerjasama oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2018 lalu dan telah ada rangkaian upaya diskusi dan tahapan penyelesaian masalah melalui jalur non litigasi yang sudah dilakukan selama ini untuk pengembalian kapitasi.
Dokter Faurizal menyampaikan bahwa sebenarnya upaya pengembalian kapitasi ini sudah pernah dibicarakan bersama mendiang Bupati Tanah Datar periode sebelumnya, namun karena kondisi kesehatan almarhum penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan maksimal.
“Pengacara kami sudah menemukan regulasi petunjuk tata cara pemindahan kembali kapitasi peserta” ujar Pimpinan Klinik Meditama yang akrab disapa dengan panggilan Dokter Paul.
Selanjutnya Kuasa Hukum Klinik Meditama, M. Intania, SH menyampaikan bahwa sebenarnya solusi penyelesaian masalah ini sederhana saja. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan, khususnya pada Pasal 12 Ayat (1) butir (b), penanganan bidang kesehatan menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tinggal Bupati menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk memindahkan kapitasi peserta dari salah satu FKTP milik pemerintah kepada Klinik Meditama yang harus ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh.
“Untuk itu kami mengedepankan upaya yang dilakukan Pemkab Tanah Datar terlebih dahulu. Alhamdulillah Bapak Bupati sudah merespon positif dan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh untuk membahas proses redistribusi peserta. Saat ini kami menunggu jawaban final dari Pemkab Tanah Datar atas rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar. Jika Pemkab Tanah Datar tidak sanggup menangani masalah bidang kesehatan ini, baru kami ambil langkah penyelesaian melalui jalur litigasi / pengadilan,” ujar Kuasa Hukum M. Intania, SH yang baru saja dilantik dan diambil sumpah advokatnya di Pengadilan Tinggi Padang pada Rabu, 11 Oktober 2023. (Red.Jm)