Opini  

Sisi Lain Mutasi Istri Wakil Bupati: Apakah Sinyal “Genderang Perang” Ditabuh?

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pengamat Sosial Politik)

“Melakukan mutasi pegawai adalah sesuatu yang baik, tetapi jika dilakukan dengan cara yang salah sebagai alat “show of power” dan sebagai “alat penekan / intimidasi”, maka itu adalah tindakan Pemimpin arogan yang menunjukkan kelemahan pemahaman / penguasaan literasi hukum dan minim kesadaran konstitusional”

Sejatinya penulis ingin membuat karya jurnalistik berupa Berita agar dapat menyajikan informasi yang berimbang kepada publik Tanah Datar. Namun karena minimnya narasumber, maka “terpaksa” penulis membuat Artikel berbentuk Opini terhadap isu hangat bernuansa politis di Tanah Datar saat ini. Kekurangan literasi berasal dari narasumber karena beberapa narasumber seperti Bupati Eka Putra, SE, MM, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, dan Kabag Perekonomian terkesan “pelit dan menghindar” untuk menjawab pertanyaan pertanyaan penulis.

“Semoga pendukung militan dan fanatik dapat objektif menilai dan tidak menghujat lagi karena sedianya penulis ingin membuat informasi berupa BERITA, terpaksa beralih menjadi artikel berbentuk OPINI. Salahkan saja narasumber yang menolak memberi keterangan sehingga penulis menjadi bebas berkarya jurnalistik berupa opini ” ujar Wan Labai tersenyum simpul.

Mutasi di kalangan Aparat Sipil Negara (ASN) adalah hal yang biasa, namun menjadi luar biasa apabila proses mutasi dilakukan dengan cara cara yang tidak lazim / tidak mengikuti aturan sehingga patut diduga kental dengan rekayasa kepentingan politis dan kepentingan subjektif sekaligus menunjukkan minimnya literasi tentang hukum itu sendiri.

Contoh kasus adalah saat Pemkab Tanah Datar melakukan mutasi jabatan Patty Rizal Fathony, ST, M.SI dari semula sebagai Pengawas Koperasi Ahli Muda di Dinas Koperindag dipindahkan dengan jabatan yang sama ke Sekretariat Daerah (ditugaskan pada Bagian Perekonomian dan SDA).

Sekilas proses mutasinya adalah wajar di mata publik yang awam, namun jika didalami, maka banyak pertanyaan yang muncul yang perlu diketahui publik tentang prosedur mutasi dan “pertunjukkan politik” yang sedang dipertontonkan Pemerintahan Era Baru antara Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM dengan Wakil Bupati, Richi Aprian, SH, MH. Kenapa demikian? Berikut penulis sampaikan pandangan pandangan dari perspektif penulis yang dirangkum dari beberapa sumber untuk menguatkan pandangan penulis tersebut.

Patty Rizal Fathony, ST, M.SI adalah istri dari Wakil Bupati Richi Aprian, SH, MH. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan publik Tanah Datar baik di rantau maupun di Luak Nan Tuo bahwa hubungan kedua tokoh daerah tersebut “kurang harmonis” belakangan ini. Indikatornya dapat dilihat bahwa sangat jarang kedua tokoh ini hadir bersama sama dalam kegiatan protokoler daerah, kegiatan kegiatan seremonial daerah lebih banyak di dominasi oleh Bupati, bahkan dalam info giat protokoler lebih banyak kegiatan Wakil Bupati yang NIHIL. Dana operasional Wakil Bupati juga kabarnya dipangkas sehingga tidak ada lagi penugasan dari Polri untuk mendampingi Wakil Bupati, dan konon prosentase dana operasional untuk Wakil Bupati juga sudah diperkecil. Dan sekarang ini terjadi proses mutasi istri Wakil Bupati yang meninggalkan pertanyaan besar bagi publik Tanah Datar yang peduli. Kenapa jadi pertanyaan besar, sebab diketahui TIDAK ADA KOMUNIKASI antara Bupati dengan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Quo Vadis Program Bajak Gratis: Melihat Data dan Fakta

Penulis sudah menghubungi Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM pada Kamis, 10 Agustus 2023 berkenaan mutasi tersebut. Dijawab Bupati bahwa mutasi tersebut adalah hasil rapat yang dipimpin oleh Sekda, dan menyarankan penulis untuk bertanya ke Sekda.

Sekda kemudian dihubungi pada hari yang sama, karena Sekda ada giat di Kota Padang, maka menyarankan penulis untuk menghubungi Kepala BKPSDM, Desi Tri Korina. Penulis pun mendatangi Kantor BKPSDM di Pagaruyung, namun Kepala BKPSDM tersebut sedang dinas luar ke Pekanbaru. Kontak berlanjut lewat media WA dimana Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa proses mutasi telah mempedomani ketentuan / aturan yang berlaku serta memperhatikan kebutuhan PNS dan OPD tersebut.

Namun saat ditanya rujukan ketentuan / peraturan dimaksud, Kepala BKPSDM belum bisa menjawab karena sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Batusangkar.

Penulis juga sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kabag Hukum mengenai dasar hukum dan SOP mutasi, dan juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kabag Perekonomian dan SDA, namun jawaban dari kedua Kabag tersebut terkesan mengalihkan kepada bagian BKPSDM sehingga tidak ada keterangan tambahan yang bisa penulis sampaikan dalam artikel ini.

Baiklah, sekarang mari kita amati Petikan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar No: 800.1.3.1/2101/BKPSDM-2023 tertanggal 08 Agustus 2023 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Antar Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah, dimana dasar pemindahan tersebut “memperhatikan Pertimbangan Tim Penilai Kinerja Nomor: 133/12/TPK-2023 tanggal 07 Agustus 2023”, maka keluarlah Surat Keputusan Bupati Tanah Datar No: 800.1.3.1/2101/BKPSDM-2023 pada keesokan harinya. Maknanya adalah bahwa Tim Penilai Kinerja dibawah komando Sekda telah melakukan penilaian kinerja PNS atas nama Patty Rizal Fathony, ST, M.SI (mungkin termasuk PNS lainnya) dan merekomendasikan kepada Bupati untuk memindahkan PNS tersebut.

Baca Juga :  Capaian Bajak Gratis 2022: Akurasi, Efektivitas dan Pupuk Murah, Hoak kah?

Nah, sekarang saya sampaikan keterangan yang saya peroleh dari Wakil Bupati, Richi Aprian, SH, MH. Menjawab pertanyaan penulis via WA, Wakil Bupati menyampaikan bahwa sampai SK Bupati tersebut terbit, tidak ada diskusi, pemberitahuan, ataupun pemanggilan kepada Richi Aprian, SH, MH selaku Wakil Bupati ataupun cukup secara personal sebagai suami dari Patty.

Sehubungan dengan SK Bupati tersebut, Wakil Bupati tidak pernah melihat, membaca, memeriksa ataupun memberikan paraf surat tersebut. Sehingga penulisan gelar pendidikan jadi luput dari koreksi Wakil Bupati (seharusnya gelar ST, M.SI tertulis ST, MT), dan bahkan Wakil Bupati pun tidak tahu ada jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda yang sama di Sekretariat Daerah.

Maknanya tergambar bahwa Wakil Bupati “INDAK DIBAOK SATO” dalam mengambil kebijakan strategis daerah berkenaan mutasi PNS ini. Bahwa patut diduga ada hal hal tertentu dimana Wakil Bupati tidak diikutsertakan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah dalam mengambil kebijakan daerah. Apakah segitunya perlakuan Bupati kepada Wakilnya? Tentu ada baiknya diklarifikasi oleh pejabat yang berwenang agar tidak menjadi bola liar di kalangan masyarakat umum.

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, disebutkan Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya dengan memperhatikan aspek: a) kompetensi; b) pola karier; c) pemetaan pegawai; d) kelompok rencana suksesi (talent pool); e) perpindahan dan pengembangan karier; f) penilaian prestasi kerja / kinerja dan perilaku kerja; g) kebutuhan organisasi; dan h) sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

Setidaknya ada 9 (Sembilan) syarat yang perlu disiapkan dalam mutasi seorang PNS yaitu:

  1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja,
  2. Surat permohonan mutasi,
  3. Surat usul mutasi,
  4. Surat persetujuan mutasi,
  5. Surat pernyataan dari instansi asal,
  6. Salinan sah keputusan,
  7. Salinan sah penilaian prestasi kerja,
  8. Surat pernyataan bebas ikatan dinas dan tidak menjalani tugas belajar, dan
  9. Surat keterangan bebas temuan.

Apakah Tim Penilai Kinerja memperhatikan aspek aspek di atas? Jika jawaban Kepala BKPSDM menyatakan bahwa proses mutasi telah mempedomani ketentuan / aturan yang berlaku serta memperhatikan kebutuhan PNS dan OPD, maka pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah: apakah PNS a/n Patty Rizal Fathony, ST, M.SI tersebut yang mengajukan Surat Permohonan Mutasi?, atau atasannya Kadis Koperindag yang mengajukan permintaan? Apakah ada Surat Persetujuan Mutasi dan Surat Pernyataan dari Instansi Asal? Atau ini hanya MUTASI SEPIHAK saja dari Bupati Tanah Datar melalui Tim Penilaian Kinerja?

Baca Juga :  Pentingnya Memperingati Bulan Bahasa

Nah, yang mengatakan mutasi itu biasa tapi kurang memahami latar belakang mutasi itu sendiri, maka silahkan bantah tulisan penulis ini berdasarkan argumen dan aturan yang kuat.

Jadi, agar tidak menjadi bola liar bahwa benar adanya “perang dingin antara Bupati dengan Wakil Bupati Tanah Datar, maka perlu kiranya Pemkab Tanah Datar memberikan klarifikasi dan memberikan dasar hukum yang jelas, alasan mutasi, siapa saja nama PNS yang dimutasi pada SK tersebut. Dengan demikian dapat menghindari opini publik bahwa Bupati tidak sedang melakukan “show of power”, juga bukan melakukan tindakan intimidasi dan kesewenang wenangan, sehingga tidak diartikan Bupati sedang menabuh genderang perang kepada Wakil Bupati.

Namun jika memang kemitraan Era Baru Eka-Richi ini harus berakhir, maka akhirilah dengan komitmen untuk berpisah secara baik baik. Jangan kondisikan seperti api dalam sekam. Yang rugi adalah masyarakat Tanah Datar. Yang akan banyak rugi justru Bupati itu sendiri. Jika sudah ada komitmen resmi untuk berpisah, maka jelas sikap yang akan diambil oleh 2 kubu tersebut.

Penulis senantiasa menyerukan dan berharap Era Baru Eka-Richi rukun hingga periode ke 2, setidaknya hingga berakhir pemerintahan 1 periode Era Baru ini.

Tulisan ini penulis tutup dengan adagium dari Lord Acton (1833-1902): “Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (Kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).

Jadi, untuk menjawab pertanyaan opini ini apakah genderang perang memang sudah ditabuh? Kembali saja ke petuah Minang, “Nan lahia manunjuakkan nan batin.” Bukankah kita orang Minang? Kalau Anda masih bertanya, saya ragukan keminangan Anda!

Print Friendly, PDF & Email