News  

Polres Tanah Datar Tertibkan Motor Berknalpot Racing

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Datar tindak tegas pengendara kendaraan berknalpot racing, atau brong yang mengeluarkan suara bising. Pengendara kendaraan bermotor akan ditindak jika knalpotnya tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kapolres Tanah Datar, AKBP.  Ruli Indra Wijayanto, S.I.K. M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Julisman, SH. MH., menjelaskan itu terkait penertiban dan penindakan pengendara motor berknalpot racing saat ditanya awak media, Senin (25/7/2022 di Mapolres Tanah Datar.

“Penertiban dan penindakan motor berknalpot racing merupakan prioritas utama dan akan rutin dilakukan karena sangat mengganggu pengedara lainnya,” tegasnya

Dalam seminggu ini , lanjutnya, sudah melakukan penilangan sebanyak  dua belas unit sepeda motor berknalpot racing atau brong di kawasan Lapangan Cindua Mato.

“Sepeda motor yang menggunakan knalpot bising itu, ditertibkan di ruas jalan Lapangan Cindua Mato,” kata, AKP Julisman.

Penertiban dan penindakan yang dilakukan Sat Lantas Polres Tanah Datar, untuk memberikan efek jera bagi pengendara, terutama anak-anak di usia remaja, yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Julisman melanjutkan, penertiban yang digelar secara rutin itu , dilaksanakan dalam bentuk kegiatan preventif Blue ligh Patrol yang di laksanakan setiap hari oleh Satuan Lalu Lintas, termasuk Polsek  jajaran.  

Keberadaan knalpot bising itu, lanjut dia, selain mengganggu warga, juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Giat penindakan akan terus dilakukan guna mewujudkan Kamseltibcar lantas di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman, terhadap dampak knalpot racing yang bikin bising,” paparnya.

Ia mengimbau orangtua, keluarga, khususnya masyarakat, agar sama-sama menjaga anak-anak maupun saudara, untuk tidak menggunakan knalpot racing. Apalagi, berkendara secara balap-balapan, sehingga terhindar dari bahaya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, bahkan sampai  mengakibatkan fatal korban kecelakaan meninggal dunia. (KD/Red.Jm)

Baca Juga :  Bupati Eka Putra "Jual" Wisata Tanah kepada Malaysia
Print Friendly, PDF & Email