Polres Tanah Datar Tangkap Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. Polres Tanah Datar yang dipimpin AKBP Derry Indra, SIK bersama Sat Res, Polres Tanah Datar berhasil menangkap tersangka penganiayaan anak dibawah umur, (20/10/2023).

Tersangka adalah inisial F (42) warga Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar ditangkap petugas di Pesisir Selatan tepatnya di Daerah kelurahan Painan Selatan kecamatan Ampek Jurai.



Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, S.H, M.H, Senin (23/10) membenarkan penangkapan tersangka F terduga penganiayaan anak dibawah umur.

“Kita behasil menangkap F di daerah Pesisir Selatan, penangkapan terhadap tersangka dibantu team Opsnal Pesisir Selatan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 23.00,” Ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim melanjutkan penangkapan tersangka F berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/90/IX/2023/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tertanggal 19 September 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Tindakan penganiayaan anak dibawah umur itu dilaporkan Novandri (42), paman dari korban. Laporan polisi itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/59/IX/2023/Reskrim, tanggal 21 September 2023.

Tersangka F ini disebutkan oleh Kasat Reskrim diduga melakukan penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Jorong Data Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas Kab.Tanah Datar, Selasa (19/09/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Kronologis kejadian berawal saat korban inisial HBP yang masih berusia 17 tahun, mendatangi kontrakan F alias N untuk menanyakan keberadaan adik korban. Saat sampai di rumah tersangka, korban mengetuk pintu, dan disambut ibu korban inisial R yang diduga memiliki hubungan spesial dengan tersangka.

Kedatangan korban HBP ini bukannya disambut dengan baik oleh R, tetapi justru menanyakan tentang keperluan korban datang ke kontrakan tersangka dengan kata-kata keras dan kasar. Korban HBP akhirnya mundur dari pintu, berselang tidak berapa lama, tersangka keluar dari kontrakan, lansung meninju bagian wajah korban mengunakan tangan kanan selanjutnya tersangka F juga mengalungkan tangannya dileher korban, agar korban tidak bisa bergerak leluasa, sehingga cidera. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Print Friendly, PDF & Email