Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang mahasiswa berinisial AAP (22) warga Mato Air, Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar yang diduga mengedarkan Narkoba jenis ganja kering pada saat bulan Ramadhan 1443 H.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruli Indra Wijayanto S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, SH dan Kabag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta, SH mengatakan, penangkapan terduga APP berasal dari laporan masyarakat yang melaporkan, terduga sering mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis ganja kering yang membuat warga di sekitar tempat tinggal terduga menjadi resah.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut maka Satres Narkoba Polres Tanah Datar dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama. Pada saat ditangkap pelaku sedang berada di Jalan Raya Puncak Pas Jorong III Koto Kecamatan Rambatan Sabtu (9/4/22) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian pelaku digeledah badannya dan ditemukan satu paket sedang narkoba jenis daun ganja kering siap edar yang disaksikan oleh masyarakat di sekitarnya dan pelaku mengakui, daun ganja kering tersebut miliknya. Dengan ditemukan barang bukti daun ganja kering tersebut pelaku langsung digelandang ke Polres Tanah Datar guna proses selanjutnya.
Kasat Narkoba sangat mengapresiasi keberanian masyarakat memberikan informasi aktifitas tersangka kepada polisi. “Dan hal inilah yang kita harapkan dari masyarakat agar berani melaporkan apapun aktifitas yang dilakukan seseorang yang melanggar hukum dan setiap laporan masyarakat Polisi akan segera bertindak dan menangkap para pelaku, kata Yaddi Purnama. (KD/Red.Jm).