Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako
Pada tanggal 01 Juli 2022 DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Tanah Datar yang dihadiri hanya 21 orang (60 %) saja Anggota DPRD dan undangan lain atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Ranperda yaitu: 1) Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, 2) Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan 3) Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Tanah Datar kepada Perumda Tuah Sepakat.
Jika dicermati dengan baik, ke 3 Ranperda tersebut bobotnya sangat penting. Maka menjadi pertanyaan publik kenapa pembahasan ketiga ranperda tersebut disatukan dalam 1 rapat paripurna. Padahal 1 topik Ranperda saja perlu pembahasan dan kajian yang mendalam dan cukup lama agar nanti output nya berkualitas. Sebagian orang berpendapat bahwa ada kepentingan politik untuk membiaskan / menyamarkan agar tidak fokus pembahasannya pada salah satu topik.
Nah, sekarang biar bahasan kita kali ini tidak bias pula, maka kita akan bahas 1 topik saja yaitu perihal Penyertaan Modal Pemkab Tanah Datar kepada Perumda Tuah Sepakat. Ketua Pansus 2 yang membahas ranperda ini adalah Eri Hendri, SP dari Fraksi Demokrat.
“Bantuak ado benang merah dimano diketahui Direktur Perumda adalah bekas pengurus Partai Demokrat aktif tingkat kabupaten dan seperti ada yang “dikawal” kepentingan oligarki nya,” gumam Wan Labai menduga duga.
”Eksekutif dan Legislatif harus rajin dipantau publik. Kalau publik indak peduli dan indak partisipatif, alamat kompromi politik yang terjadi yang dapat merugikan publik itu sendiri. Seperti menjual dan mengatasnamakan publik tapi sebenarnya untuk kepentingan oligarki. Nanti kalau alah kalua payung hukum, baru baturo turo. Indak ado guno” ujar Wan Labai sok bijak sambil mengocok teh talua gulo anau kesukaannya.
Tim LBH Pusako mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya di DPRD Tanah Datar bahwa dalam Rapat Pansus yang membahas tentang Penyertaan Modal Pemkab TD kepada Perumda TS tersebut berjalan cukup alot dimana diketahui anggota Pansus dari Fraksi Demokrat cukup ngotot untuk menggolkan ranperda tersebut dan Fraksi PPP turut mendukung ranperda tersebut menjadi perda.
Ketua Pansus 2, Eri Hendri, SP menyampaikan bahwa nilai penyertaan modal belum ada karena nilai (penyertaan modal) nanti disepakati di Perda APBD. Kalau sekarang hanya membahas payung hukum saja dulu sebagai tindak lanjut dari Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Perumda.
Ketua Fraksi PPP, Arianto menyampaikan hal yang senada bahwa tidak ada alasan bagi Fraksi PPP untuk menolak karena ranperda yang sedang dibahas ini adalah sebagai payung hukum untuk penanaman modal kepada Perumda dan kita (F. PPP) menginginkan Perumda ini besar dan bisa memberikan kontribusi terhadap daerah nantinya karena dalam Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah, dijelaskan bahwa modal utama untuk Perumda berasal dari penyertaan modal daerah walaupun bisa juga dari sumber lain berupa hibah, pinjaman, dll nya tapi yang utama itu adalah penyertaan modal daerah.
Sementara itu ada 6 (enam) Fraksi yang belum menyetujui (bukan berarti menolak) ranperda Penyertaan Modal Perumda ini yaitu Fraksi Gerindra, F. Perjuangan Golkar, F. PKS, F. Hanura dan F. Nasdem serta F. PAN.
Salah seorang anggota DPRD Tanah Datar menyampaikan bahwa terkait penyertaan modal tersebut belum bisa disetujui karena apa yang disampaikan oleh Direktur Perumda tersebut belum tepat sasaran dan tidak berdampak terhadap masyarakat Tanah Datar dengan permintaan awal sebesar 10 milyar rupiah. Sementara rencana total penyertaan modalnya terdengar hingga 25 milyar rupiah.
Adapun diketahui rencana bisnis yang diajukan adalah akan membangun Food Court 2 lantai di lahan parkir sebelah pohon Beringin (exs tempat jualan burung) dan akan membangun Hotel Melati dengan alasan klasik bahwa kota Batusangkar adalah kota mati dan perlu dihidupkan dengan membuat Food Court dan Hotel Melati.
“Ah yang benar sajalah, apa udah ada kajian empirisnya yang menyimpulkan bahwa dengan adanya Food Court dan Hotel Melati maka Kota Batusangkar akan hidup? Lagian apa tidak bertentangan karena sudah ada usaha kuliner dan hotel sejenis di Kota Batusangkar? Lain halnya kalau Perumda hanya sebagai kontraktor pembangunan Food Court dan Hotel Melati. Lagi pula, Tanah Datar itu bukan sekedar Kota Batusangkar saja. Pikirkanlah rencana bisnis yang menyangkut hajat kebutuhan rakyat banyak dan sinergi dengan progul Era Baru” ujar Wan Labai yang terheran heran dengan alasan yang tidak mendasar tersebut.
Perlu diingat bahwa Direktur Perumda dipilih karena dianggap sebagai orang terbaik dari kandidat kandidat lainnya. Salah satunya karena faktor Rencana Bisnis yang diajukan dan presentasinya di depan tim panelis serta putusan akhir saat hasil wawancara dengan Bupati Tanah Datar.
Seharusnya Pansus 2 dan Anggota DPRD mempertanyakan apakah rencana bisnis / proposal bisnis yang diajukan Direktur Perumda terpilih adalah sama dengan apa yang disampaikan saat uji kompetensi dan kelayakan dulu?
Selain itu harus ada komitmen dari pengguna modal (Direksi Perumda) atas kesanggupannya dalam mengelola modal yang diajukan jika seandainya terjadi gagal kelola. Pakta integritas ini memang sebuah keharusan bagi sebuah unit bisnis yang berkonsep keuntungan (profit oriented). Jelas langkah dan program kerja, jelas estimasi keuntungan dan jadwal pengembalian modalnya. Jika tidak ada (atau tidak sanggup), maka wajar saja Fraksi Fraksi menunda dan bahlan menolak ranperda penyertaan modal ini menjadi perda.
Selain itu diyakini bahwa penyertaan modal untuk rencana bisnis yang diajukan memang TIDAK LAYAK DIBIAYAI dengan pertimbangan:
- Hasil konsultasi Pansus 2 ke Kemendagri dimana pihak Kementerian mengingatkan bahwa 90% lebih penyertaan modal ke Perusda (Perumda) itu MERUGI dan ada CELAH TERJADINYA PENYALAHGUNAAN ANGGARAN.
- Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Pansus 2 ke Pasaman Barat bahwa kasuistik yang terjadi di Pemkab Pasaman Barat pernah menganggarkan 3 milyar rupiah akan tetapi tidak produktif dan pertanggungjawabannya susah untuk diminta dan anggaran yang dikucurkan susah untuk ditelusuri.
Agaknya 2 (dua) poin diatas dapat menambah referensi anggota Pansus 2, Ketua Fraksi dan Anggota DPRD lainnya serta publik yang peduli bahwa tepat Fraksi lain selain Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP BELUM DAPAT MENYETUJUI PENYERTAAN MODAL ke Perumda Tuah Sepakat dimana belum disampaikan Rencana Bisnis (Business Plan) dan Kajian Akademik nya agar bisa memberikan rasionalitas pemikiran untuk meogiskan / meyakinkan segenap Anggota Pansus agar menjadi Perda.
Selain itu syarat sebuah Ranperda agar bisa dibahas oleh DPRD adalah Ranperda tersebut harus diagendakan terlebih dahulu pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA). Namun diketahui Perda Penyertaan Modal ini TIDAK DIAGENDAKAN oleh Bapemperda.
Artinya Perda ini naik di tengah jalan dan “dipaksakan” agar bisa disahkan sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai syarat untuk bisa dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023.
Saat ditanyakan hal diatas kepada Pimpinan DPRD Tanah Datar, hanya Wakil Ketua Saidani, SP yang menjawab bahwa Perda Penyertaan Modal belum disahkan. Pembahasannya sudah melalui aturan yang ada dan tidak menyalahi Tata Tertib.
Sampai tulisan ini dimuat, baik Ketua DPRD, H. Rony Mulyadi, SE Dt. Bungsu dan Wakil Ketua Anton Yondra, SE MM tidak memberikan komentar apapun.
Sementara itu pembahasan KUA-PPAS dijadwalkan tanggal 28 Juli 2022, namun karena ada 6 (enam) fraksi yang menunda kalau Perda ini lolos pada pembahasan KUA-PPAS 2023 tanggal 28 Juli 2022 ditengah Anggota DPRD melaksanakan kegiatan pada 24-27 Juli 2022, maka artinya hanya punya kesempatan 1 (satu) hari saja.
Sementara itu ketika masa tugas Pansus itu sudah berakhir, tentu supaya tidak cacat hukum, Pansus harus diberikan SK Perpanjangan dan kembali merumuskan untuk bisa di paripurna kan. Sementara waktu DPRD yang tersisa hanya 1 (satu) hari.
Andai Perda ini lolos pada pembahasan KUA-PPAS tanggal 28 Juli 2022 nanti, maka TIDAK MUNGKIN dengan waktu 1 (satu) hari ini harus menjadi perhatian publik dan pengawasan bagi kita semua yang peduli.
Benarkah kekhawatiran publik akan terjadi bahwa penundaan ini akan menjadi sarana tawar menawar (bargaining) kepentingan politik fraksi dan lebih mengakomodir kepentingan oligarki dibanding kepentingan rakyat? Wallahu alam. Lihat saja ending nya nanti.
— sekian —