News  

Perwakilan Masyarakat Malalo Tigo Jurai Demo Bupati Tanah Datar, DPRD dan Kantor ATR/BPN

Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Sekitar 150 orang perwakilan dari Ninik mamak dan masyarakat Malalo Tigo Jurai kecamatan Batipuh Selatan melakukan demontrasi dan Long March dalam rangka penyampaian aspirasi dan pernyataan sikap terkait sengketa lahan tanah ulayat seluas 60 Hektar yang diklaim milik masyarakat Malalo yang dirampas mafia tanah, Kamis (11/08/2022).

Dalam aksi demo tersebut, Polres Tanah Datar menurunkan 120 orang personel ditambah 20 personil dari Polresta Padang Panjang untuk pengamanan. Terlihat Wakapolres, Kabag Ops Res Tanah Datar, Kasat Sabhara, Kapolsek Tanjung Emas serta para PJU Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Datar.

Aksi Demo dan pernyataan sikap ini dilaksanakan di tiga titik. Dimulai dengan penyampaian orasi di kantor Bupati Tanah Datar, namun para demonstran harus menelan kekecewaan karena Bupati sedang tidak berada di tempat. Bupati sedang mendampingi Tim Pengawasan dan Evaluasi TMMD ke 114 tahun 2022. Meski begitu para demonstran tetap melakukan penyampaian aspirasi dan orasi di depan gerbang pintu masuk kantor Bupati.

Selesai menyampaikan orasinya para demonstran bergerak menuju kantor DPRD Tanah Datar ingin bertemu dengan para wakil rakyat. Namun , mereka harus kembali menelan kekecewaan karena tidak satu orangpun anggota DPRD bisa mereka temui. Meski begitu, para demonstran terpaksa melakukan orasinya di depan pintu gerbang kantor tersebut.

Setelah tidak mendapat sambutan di Gedung DPRD, para demonstran bergerak menuju Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tanah Datar dan menyampaikan orasinya di depan kantor tersebut.

Dalam kesempatan itu juru bicara masyarakat Malalo Tigo Jurai Masnaidi menyampaikan, demonstrasi yang terdiri dari Ninik mamak, alim ulama, Bundo kanduang, tokoh masyarakat dan pemuda Malalo Tigo Jurai tersebut menyampaikan 10 tuntutannya.

Baca Juga :  Wabup Richi Aprian Buka Rakor Kearsipan

Tuntutan mereka diantaranya: mendesak BPN agar membatalkan dan mencabut seluruh sertifikat di atas lahan seluas 60 Hektar tanah ulayat,. Bersihkan BPN Tanah Datar dari oknum mafia tanah, BPN Tanah Datar bertanggungjawab terhadap kerugian moril dan materil masyarakat Malalo Tigo Jurai.

Kemudian mendesak Bupati Tanah Datar menetapkan tapal batas administrasi berdasarkan batas Ulayat dari Ninik mamak, mendorong bupati Tanah Datar melakukan pembuatan Perda pengakuan masyarakat hukum adat Malalo, serta mendesak bupati menolak penertiban rekomendasi/izin untuk kawasan di atas 60 hektar tanah ulayat milik Malalo Tigo Jurai.

Selanjutnya, masyarakat Malalo Tigo Jurai mendukung langkah-langkah bupati membersihkan jajaran Pemkab Tanah Datar dari unsur mafia tanah, menolak segala bentuk pembangunan proyek wisata dengan cara perampasan 60 hektar tanah Ulayat Malalo Tigo Jurai, meminta kepada wakil rakyat di DPRD jangan cuma diam dan di atas penderitaan masyarakat Tigo nagari (Malalo, Bungo Tanjung, dan Batipuh Baruah) dan mendesak DPRD Tanah Datar mengesahkan Perda pengakuan Masyarakat Hukum adat Malalo Tigo Jurai.

“Tanah Ulayat milik Malalo seluas 60 hektare tersebut dibagi menjadi 23 persil sertifikat yang bertujuan agar bisa menjadi sertifikat hak milik pribadi bukan lagi HGU (Hak Guna Usaha). Ini ada apa? Dan kami akan melakukan upaya – upaya hukum selanjutnya jika aspirasi kami diabaikan dan tidak menutup kemungkinan kami akan turun ke jalan dengan massa yang lebih banyak.

Aksi orasi dan penyampaian orasi terakhir dilakukan di depan kantor ATR/BPN Tanah Datar. Disini para demonstran ditemui oleh Kepala ATR/ BPN Drs.Rubito.

Di depan pendemo disampaikan, “Kita disini siap mendengarkan dan menampung semua aspirasi dari Ninik mamak dan saudara semua, namun disini perlu juga kami sampaikan bahwa: ATR/BPN tidak bisa membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan karena yang bisa membatalkan yaitu pihak Pengadilan melalui sidang Perdata. Kami akan melihat kembali sertifikat tersebut dan mempelajarinya. Dan perlu diketahui, kami sudah bekerja menurut aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Rubito. (KD/Red.Jm)

Baca Juga :  Mengangkat Tema "Madrasah Juara" MIN 2 Tanah Datar Adakan Lomba Kreatifitas
Print Friendly, PDF & Email