News  

Pemda Tanah Datar Segel Beberapa Petak Toko di Pertokoan Pertiwi

Tanah Datar, Jurnal Minang.Com. News&Web TV.  Tim Gabungan Penegakan Perda Tanah Datar menyegel 9 petak toko di komplek pertokoan Pertiwi Batusangkar lantaran surat peringatan yang dilayangkan Pemda Tanah Datar tidak dihiraukan penyewa toko. Ini terjadi pada Sabtu, 3/7/2021 di pertokoan Pertiwi Jl.S.Parman Batusangkar.

Sebagaimana diinformasikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanah Datar, Yusnen bahwa pelaku usaha sudah diberitahukan dan diingatkan beberapa kali melalui surat oleh Dinas Koperindag dan kami selaku penegak perda hanya melaksanakan perintah atasan dan mengamankan jalannya pekerjaan.

Kepala Dinas Koperindag Darfizal, SE, M.Si membenarkan apa yang disampaikan oleh Kasat Pol PP Yusnen selaku Pengamanan dalam pelaksanaan penyegelan tersebut. “Benar kami dari pihak Koperindag sudah memberitahukan kepada pihak Pelaku Usaha melalui surat sebanyak 4 kali, tetapi tidak juga digubris, maka kami lakukan penertiban dan penyegelan bersama tim gabungan dari Pol PP, Polisi Militer dari Padang Panjang, dari Kodim 0307/TD dan Personil Polres Tanah Datar, Sabtu (03/07/2021).

Para pelaku usaha tersebut juga sudah melanggar Perda No.3 Th 2018 tentang retribusi jasa usaha dan Surat Rekomendasi BPK RI No.38 B/LHP/LXIII PDG/05/2021. Setelah dikirimkan surat pemberitahuan tetapi mereka masih tidak mengindahkan makanya kami lakukan penertipan penyegelan, kata Darfizal.

Surat pemberitahuan mengenai retribusi jasa usaha dari pelaku usaha yang belum diselesaikannya semenjak tahun 2015, kata Darfizal. Jumlah toko yang disegel sebanyak 9 petak toko dengan rincian 4 petak bagian depan dan 5 petak bagian belakang.

Secara terpisah Bupati Tanah Datar Eka Putra membenarkan telah memerintahkan Ka.Satpol PP untuk mengambil langkah tegas.

“Ini karena sudah ada beberapa kali peringatan. Saat dimana (pelaku usaha) yang lain mematuhi Surat Imbauan, maka akan jadi preseden buruk kalau tidak ditindak. Jadi tidak boleh main main, apalagi sudah ada rekomendasi BPK RI No.38 B/LHP/LXIII PDG/05/2021 karena para pelaku usaha sudah melanggar Perda No.3 Tahun 2018 Tantang Retribusi jasa usaha,” kata Bupati Eka Putra. (KD/Red.Jm).

Baca Juga :  Wako Bersama Wawako Sawahlunto Dukung Petugas Pantarlih
Print Friendly, PDF & Email