Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Malang sekejap mata mujur sepanjang hari, itulah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Jika Tuhan sudah berkehendak maka terjadilah. Namun upaya manusia untuk berusaha mengatasi kecelakaan ini sangat perlu dilakukan.
Musibah kecelakaan beberapa kali dialami mobnas Pemkab Tanah Datar. Misalnya, Mobil pemadam kebakaran (Damkar) Tanah Datar, BA 9601 EF. Mobil itu sebelumnya adalah mobil truk/ tanki dan terbalik di dekat Aia Tanang, Ombilin,Jumat 20/5-2022. Akibatnya tiga orang petugas Damkar masing masing Gusfinal Amri (57 Th), Rahmadhani (28 th) dan Roni Ahmad (44 th) mengalami luka sedang dan ringan.
Musibah yang kedua dialami mobil Dinas minibus Suzuki ST 50 tahun 2002 yang masuk jurang di kelok Biaro Nagari Pariangan Tanah Datar, Minggu 5/6-2022. Akibatnya pengemudi Kabid Pembinaan Pemuda Dinas Parpora Drs. Riswandi dan anaknya Suci Dini Islami mengalami luka memar. Sedangkan istrinya Yanetta mengalami patah tangan kanan.

Setelah melihat musibah yang menimpa mobil Dinas Pemkab Tanah Datar, hendaknya Pemda Tanah Datar melakukan cek fisik seluruh mobnas, sedangkan mobil angkutan umum dan truk setiap tahun dilakukan cek fisik kendaraan. Hendaknya pemerintah menjadi pionir dalam pemeliharaan mobnas.
Kabid Pengelolaan Aset BKD Tanah Datar Jimmi Saputra, S. Sos, ketika dihubungi Jurnal Minang Jumat 10 /6-2022 di ruangan kerjanya mengatakan, mobil Damkar BA 9601 EF yang tercatat adalah mobil truk/tanki buatan tahun 2002 sedangkan kendaraan Dinas yang dipakai Drs. Riswandi adalah mobil dinas Suzuki ST 150 tahun 2002.
Sesuai dengan Peraturan Bupati No 17 tahun 2014 tentang kebijakan akutansi, masa manfaat kendaraan bermotor 10 tahun. Sesuai dengan perhitungan akutansi kendaraan yang sudah sepuluh tahun maka nilainya nol.
Saat ini di Tanah Datar ada 26 unit kendaraan yang sudah berusia 20 tahun dengan jenis truk sampah, kijang dan suzuki ST 150. Bahkan ada kendaraan dinas yang usianya di atas 20 th masih ada yang dimanfaatkan. Hal ini karena keterbatasan keuangan daerah. Namun sudah disarankan kendaraan yang maksimal 20 tahun dijual, kata Jimmi Saputra, S. Sos. (KD/Red.Jm)