Menyikapi Maraknya Budaya Korupsi di Indonesia

Oleh: Fauzan
(Mahasiswa ilmu politik universitas andalas)

Budaya korupsi di Indonesia adalah suatu fenomena sosial dan politik dimana korupsi telah menjadi norma atau praktik yang diterima dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pemerintahan, bisnis, dan sektor-sektor lainnya. Dalam budaya korupsi, tindakan korupsi dianggap sebagai hal yang biasa, bahkan dianggap sebagai cara yang efektif untuk mencapai tujuan tertentu.



Perangkat hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut penjelasan teori korupsi oleh Jack Bologne dalam GONE Theory bahwa organisasi, instansi, atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka faktor kesempatan melakukan kecurangan atau korupsi. Faktor kebutuhan berkaitan erat dengan individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Hal itu dapat dirangkum menjadi sejumlah faktor dari luar ikut menyebabkan seseorang melakukan korupsi.

Aspek sikap masyarakat dimana nilai-nilai di masyarakat “kondusif” untuk terjadinya korupsi. Dan masyarakat kurang menyadari bahwa mereka juga merupakan korban dari korupsi itu sendiri. Masyarakat juga kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Seharusnya korupsi bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan.

Aspek berikutnya adalah aspek ekonomi dan aspek politis. Untuk aspek ekonomi sendiri dapat membuat seseorang korupsi jika pendapatan seseorang dinilai dirinya sendiri tidak mencukupi kebutuhan. Sedangkan dari aspek politis yang dapat menyebabkan seseorang bertindak korup akibat adanya kepentingan politis, juga demi meraih dan mempertahankan kekuasaan.

Kemudian aspek organisasi yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi antara lain adalah: kurang adanya sikap keteladanan kepemimpinan; tidak adanya kultur organisasi yang benar; kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar; serta kelemahan sistem pengendalian manajemen dan pengawasan.

Baca Juga :  Wabup Richi Aprian Hadiri Milad PERTI ke-95, Wapres Hadir Langsung

Korupsi merupakan masalah di Indonesia yang sudah terjadi dari zaman ke zaman sampai saat ini. Korupsi telah berdampak buruk terhadap berbagai bidang, seperti kesehatan, ekonomi, sosial, dan kemiskinan. Beberapa faktor penyebab korupsi antara lain sifat selalu merasa kurang, moral lemah, penghasilan kurang mencukupi, kebutuhan hidup yang mendesak, malas atau tidak mau bekerja keras, dan lain-lain.

Beberapa ahli mengatakan bahwa budaya korupsi di Indonesia diwariskan dari masa penjajahan Belanda, namun ada juga argumen yang menentang pandangan tersebut. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menangani korupsi, seperti sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi, pembinaan SDM, dan digitalisasi pemerintahan.

Selain itu, KPK juga memiliki tiga strategi pemberantasan korupsi, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk berusaha mengatasi masalah korupsi dan membangun sistem pengawasan dan hukum yang lebih efektif. (*)

Print Friendly, PDF & Email