Menyikapi Kisruh Sumbangan Komite SMAN 1 Batusangkar: Sumbangan atau Pemaksaan?

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat, Pengamat Sosial Politik & Alumni SMAN 1 Batusangkar)

Polemik tentang Surat Edaran Kepala SMAN 1 Batusangkar No. 421.3/670/SMAN.1 Bsk/VIII-2023 tertanggal 18 Agustus 2023 tentang besaran Uang Komite telah menjadi viral di beragam WAG yang ada di Tanah Datar beberapa hari ini.



Beragam pandangan / pendapat / opini publik yang menyampaikan pemikirannya dari perspektif masing masing di WA Group juga bermunculan.

Penulis turut terpanggil untuk memberikan pendapat dari perspektif penulis melalui artikel yang penulis buat ini karena penulis juga adalah alumni tahun 1988 dari SMAN 1 Batusangkar. Anggap saja ini panggilan moral dan tanggung jawab alumni untuk memberikan sumbangsih pemikiran kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah serta kepada segenap publik yang peduli terhadap polemik Sumbangan Komite ini.

Pertama, penulis mengomentari tentang Surat Edaran Kepsek perihal besaran Sumbangan Komite dimana penulis berpendapat bahwa secara tata administrasi sudah menyalahi aturan. Pandangan penulis adalah bahwa tidak ada kewenangan Kepala Sekolah untuk mengeluarkan Surat Edaran tersebut karena persoalan sumbangan komite adalah domain dari Pengurus Komite Sekolah itu sendiri.

Jadi, untuk menghentikan kesalahan prosedur ini, maka penulis menyarankan kepada Kepala SMAN 1 Batusangkar untuk segera mencabut SE itu secepatnya dan SE tersebut dianggap tidak berlaku lagi.

Nah, selesai 1 polemik ini, maka Pengurus Komite Sekolah harus mengambil alih penanganan masalah uang komite tersebut. Penulis sudah membaca Surat Undangan Komite Sekolah SMAN 1 Batusangkar perihal Rapat Paripurna Luar Biasa Komite SMAN Batusangkar tertanggal 28 September 2023 yang akan diadakan pada hari Jum’at, 29 September 2023 pada jam 14.00 WIB bertempat di Gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar.

Menurut pandangan penulis, langkah yang ditempuh Pengurus Komite Sekolah ini adalah langkah yang taktis dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini kepada Orang Tua Siswa Kelas X, XI dan XII agar hasilnya tidak simpang siur dan bisa dimaklumi serta disepakati bersama nantinya.

Baca Juga :  Kebakaran di Sialahan, Kec. Pariangan Hanguskan Dua Unit Rumah

Mengenai Komite Sekolah, sudah ada rambu rambu yang mengatur berupa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Nah, mari kita dalami sedikit mengenai Komite Sekolah tersebut dan jangan diambil sepotong sepotong agar pembaca tidak salah menyimpulkan, atau setidaknya tidak terlalu prematur untuk menyimpulkan bahwa tidak ada gunanya sumbangan komite.

Keberadaan Komite Sekolah sudah diakui oleh Negara dan diatur keberadaannya melalui Permendikbud tersebut. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua / wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan bahwa Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan bahwa Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya.

Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari a). perusahaan rokok dan/atau lembaga yang diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok; b). perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman berakohol; dan/atau c). partai politik.

Pasal 12 berisi larangan larangan bagi Komite Sekolah, dimana pada pada butir (b) dilarang melakukan PUNGUTAN dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Pasal 13 berisi kewajiban Komite Sekolah.
Biar tidak rancu dan salah menafsirkan, penulis sampaikan isi Pasal 1 Ayat 4 yang berbunyi :”Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemunggutannya ditentukan.

Maknanya adalah bahwa Pungutan itu ADA dan DIBOLEHKAN, hanya boleh dilakukan oleh pihak Sekolah (bukan Komite Sekolah), bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan.

Baca Juga :  Jadwal Pelayanan RSUD Batusangkar Selama Libur Idul Adha 2023

Makna lainnya adalah bahwa Pungutan adalah domainnya Sekolah, bukan domain Komite Sekolah.

Pasal 1 Ayat (5) menyebutkan Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Artinya bahwa Sumbangan itu ADA dan DIBOLEHKAN, bisa berwujud uang/barang/jasa selama dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat. Nah, disinilah domain Komite Sekolah untuk menerima Sumbangan baik berupa uang/barang/jasa dari peserta didik, dari orangtua/wali, dari masyarakat atau dari lembaga.

Karena Sumbangan itu bersifat sukarela dan tidak mengikat, maka publik mengenal istilah SUSU TANTE (Sumbangan Sukarela Tanpa Tekanan) hehehe.

Karena sifatnya sukarela dan tidak mengikat, maka yang namanya sumbangan itu tidak bisa disebutkan nominalnya, namun bisa diakali dengan cara menyebutkan range minimum nilai sumbangannya. Contohnya untuk Siswa Kelas X minimum sumbangan adalah sekian ratus ribu, begitu seterusnya.

Kan keterlaluan kalau seorang siswa atau orangtua/walinya memberi sumbangan hanya 50 ribuan per bulan, sementara siswa dan orangtua/walinya tahu kualitas mutu dan gengsi untuk mendapatkan ilmu di SMAN 1 Batusangkar ini.

Jadi menurut pandangan penulis, siswa dan orangtua/walinya fair juga dan logis berpikir. Bukankah ada anekdot: ada kualitas, ada harga.

Namun begitu para siswa dan orangtua/wali harus kritis juga mengenai kewajiban Komite Sekolah dalam hal pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan dari Sumbangan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Pungutan yang dilakukan oleh Sekolah harus juga dipertanggungjawabkan. Dilaporkan secara berkala dan perlu diaudit oleh Pemerintah c/q Dinas Pendidikan.

Sedangkan Sumbangan yang dikelola oleh Komite Sekolah yang nilainya bisa miliaran pertahun itu harus jelas dan akuntabel penggunaannya. Karena nilainya besar, dan untuk mencegah potensi penyalah-gunaan uang Sumbangan tersebut, maka orangtua/wali harus bersepakat bahwa setidaknya setiap tahun perlu DIAUDIT oleh Auditor Independen. Nah, bisa dipakai auditor professional yang harus dibayar dari uang sumbangan tersebut. Syukur syukur Auditornya adalah alumni SMAN 1 Batusangkar sendiri.

Baca Juga :  Menakar Peluang Perempuan di Pilkada Tanah Datar

Jadi yang perlu menjadi atensi orangtua/wali dan publik adalah siapa Pengurus dan Anggota Komite Sekolah tersebut, apakah diisi oleh orang orang yang kompeten dan amanah? Atau hanya sekedar dapat jabatan untuk batu loncatan tapi nothing to do kepada sekolah?

Oleh karena itu perlu transparansi dan profesionalitas dalam mengelola Sumbangan Pendidikan tersebut. Sekarang pembaca sudah bisa membedakan antara Pungutan Pendidikan dengan Sumbangan Pendidikan. Bisa bedakan mana domain / ranah Kepala Sekolah dengan domain Komite Sekolah. Jadi jangan dicampur aduk agar tidak salah kaprah.

Semoga SMAN 1 Batusangkar tetap berjaya dan berkualitas dan menjadi kebanggaan siswa, orantua/wali, alumni dan masyarakat Luhak Nan Tuo. Jaya selalu SMAN 1 Batusangkar.

Sebagai penutup, apakah sumbangan atau pemaksaan yang dilakukan di SMAN 1 Batusangkar baru baru ini? Jika memang salah secara hukum, apakah kepala sekolah atau komite yang akan dilaporkan ke pihak berwajib? Atau kedua duanya? (*)

Print Friendly, PDF & Email