Oleh: Doni Saputra
(Mahasiswa Departemen ilmu politik universitas Andalas)
Pemilihan umum (pemilu) merupakan wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya kepada negara dan pemerintah. Pemilu berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Untuk diketahui, Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Pemilihan umum (Pemilu) diselenggarakan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengaruh pemilih muda yang signifikan pada pemilu 2024 yaitu sebesar 52 persen. Ini membuktikan bahwa peran pemilih muda sangat besar bagi arah bangsa ke depan.
Diharapkan pemilih muda memiliki kesadaran politik yang diwujudkan dalam keikutsertaan membangun bangsa melalui proses demokrasi yaitu pemilu 2024, pesta demokrasi semestinya menjadi wadah dalam memberikan hak suara dan partisipasi terhadap proses politik sehingga kita juga bisa memastikan bahwa negara akan dipimpin oleh wakil-wakil rakyat yang berkompeten, dan bertanggung jawab atas rakyatnya.
Pemilih muda yang menjadi basis pemilih terbesar juga sudah disadari oleh partai politik bahkan suara pemilih muda mulai diperhitungkan dan diperebutkan. Tak jarang berbagai cara dilakukan untuk menggaet dukungan dari kalangan muda. Oleh sebab itu, harus menjadi perhatian khusus untuk KPU dan lembaga yang terkait untuk aktif memberikan sosialisasi politik kepada kalangan pemilih muda yang beberapa masih rendah tingkat pemahamannya terhadap prosedur pemilihan umum, serta dalam memahami pentingnya pemilu bagi demokrasi.
Dengan adanya sosialisasi politik yang aktif maka akan tercipta partisipasi politik yang besar dari kalangan pemilih muda, agar pemilih muda menggunakan hak suaranya dan tidak hanya menjadi penonton ataupun apatis terhadap proses demokrasi. Hal ini menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran politik kepada kalangan muda untuk turut serta dalam mempengaruhi suatu kebijakan pemerintah dan keputusan politik yang nantinya mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, semata-mata demi terwujudnya kepemimpinan yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Di tahun politik saat ini pemilih muda harus bijak dalam menerima informasi dari berbagai sumber, pasalnya banyak informasi atau berita hoax yang bertebaran di media massa. Lagi-lagi KPU dan lembaga terkait harusnya selalu memberikan sosialisasi yang berkelanjutan sebelum pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Faktanya masih banyak kalangan muda yang tidak peduli dengan politik dan pemilu, dan apabila kita memutuskan tidak peduli terhadap pemilu dan pada akhirnya memutuskan untuk golput ini menjadi kerugian kita bersama karena melewatkan momentum 5 tahunan yang sejatinya bisa dimaksimalkan dengan baik.
Pasalnya legislator yang terpilih dalam pemilu nantinya yang akan menghasilkan undang-undang strategis dalam kehidupan. Presiden dan wakil presiden dua orang yang terpilih di pemilu ini akan menjadi nakhoda bangsa kedepan. Kewajiban untuk melakukan sosialisasi politik juga tidak hanya KPU dan lembaga terkait, namun juga menjadi kewajiban kita bersama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih muda dan pemilih pemula yang belum memiliki pemahaman terhadap pentingnya proses politik bagi kemajuan bangsa dan nasib rakyat Indonesia. Kalangan muda kini harus ambil peran dalam mengisi ruang-ruang publik dengan berbagai kegiatan kemasyarakatan dan menjadi agen perubahan untuk bangsa dan negara.
Indonesia juga akan mengalami bonus demografi pada tahun 2045, pemilu tahun 2024 akan menjadi salah satu tolak ukur dalam mewujudkan Indonesia emas. Pada tahun 2045, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi yaitu jumlah penduduk Indonesia 70 persen nya dalam usia produktif (15-64 tahun), sedangkan sisanya 30 persen merupakan penduduk yang tidak produktif (usia dibawah 14 tahun dan diatas 65 tahun) pada periode tahun 2020-2045. (*)