Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Sebelum dimanfaatkan Lapangan Cindua Mato (LCM) Batusangkar yang telah selesai pengerjaanya 100 persen, Pemda Tanah Datar yang diwakili Asisten Ekobang Abdul Hakim, SH meninjau ke lapangan Taman Lapangan Cindua Mato Batusangkar, Rabu 18/1-2023.
Pekerjaan pembangunan taman lapangan Cindua Mato Batusangkar sudah (PHO) antara Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meskipun sudah di PHO pembangunan taman Cindua Mato masih merupakan kewenangan dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Tanah Datar Abdul Hakim bersama OPD terkait saat meninjau persiapan relokasi pedagang di kawasan Lapangan Cindua Mato Batusangkar Kabupaten Tanah Datar pada Rabu (18/01).
Peninjauan bertujuan untuk menata Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut sehingga Taman Cindua Mato Batusangkar serbaguna benar-benar dinikmati oleh masyarakat nantinya.
“Sebagaimana harapan dari pimpinan, memang RTH ini untuk arena bermain, baik itu anak-anak maupun orang dewasa. Namanya RTH tentu tidak ada pedagang yang berjualan,” kata Abdul Hakim.
Untuk itu kata Hakim, Pemerintah Daerah tengah menyiapkan konsep relokasi pedagang yang dulunya berjualan di kawasan itu, yang mana sebelum dilakukannya revitalisasi Lapangan Cindua Mato, tercatat ada sebanyak 24 orang pedagang.
Sebelum pemindahan para pedagang tersebut telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu secara door to door kepada para pedagang tersebut.
“Jadi yang kita utamakan mereka pedagang yang terdata itu, kalau lebih kita sarankan ke Pasar Papan. Sehingga nantinya di depan Lapangan Cindua Mato itu khusus untuk parkir, dan pedagang kita pindahkan ke jalan dua jalur menuju Benteng Van Der Capellen. Nanti kita minta saran ke Bupati, dan kita juga mengkaji apa dibolehkan,” jelas Hakim.
Untuk itu pihaknya “Mohon dukungan dan harapan kami ke masyarakat, jika Lapangan Cindua Mato dibuka nantinya di lapangan tidak ada lagi yang berdagang,” harapnya.
“Kita sudah siapkan surat permohonan pinjam pakai, pihak balai akan melakukan inventarisir dulu dan nanti akan ada penandatangan berita acara untuk diserahkan ke Kabupaten Tanah Datar.
Dalam hal ini tentu Pemkab tidak bisa sewenang-wenang untuk membuka lapangan meskipun sudah PHO, tentu harus ada serah terima,” ucapnya lagi.
“Jika leading sector nya pariwisata maka Parpora lah yang bertanggung jawab, jika terkait dengan pedagang maka leading sector nya adalah Koperindag, kalau Parkir Dinas Perhubungan,” tegas Sekda.
Penulis | : Kasdi Ray |
Editor | : Redaksi Jurnal Minang |