Jelang Pembukaan Lapangan Cindua Mato, Semua Tiang Baliho akan Ditertibkan

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Dalam rangka keindahan dan kenyamanan taman lapangan Cindua Mato Batusangkar, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Koordinasi Penertiban 19 Tiang Baliho di sekitar Lapangan Cindua Mato Batusangkar di Aula Sekretaris Daerah Tanah Datar, Pagaruyung pada Rabu (21/12/2022).

Agenda tersebut diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Elizar, Asisten Ekobang, Abdul Hakim, Sekretaris Dinas PUPR dan Pertanahan, Fobra Rika, Dinas Pol PP dan Damkar, Kabid Pendapatan BKD, Dinas Kesehatan, Kabid Pengaduan Dinas PMPTSPNaker, Bagian Persidangan Setwan DPRD, Dinas PMDPKB, Bagian Hukum Setda Tanah Datar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Datar Yusrizal menyebut rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Tanah Datar Eka Putra.

Tercatat, ada 19 tiang baliho di sekitar Lapangan Cindua Mato Batusangkar saat ini, 17 di sisi luar dan 2 tiang baliho ada di dalam lapangan tersebut.

Lapangan Cindua Mato direncanakan akan kembali dibuka awal tahun 2023, Yusrizal menyebut Bupati ingin tiang-tiang baliho di sekeliling taman kota Batusangkar itu ditertibkan sebelum Cindua Mato kembali dibuka.

“Seperti yang disampaikan oleh Kadis Kominfo, berkaitan dengan akan segara diselesaikannya pengerjaan Lapangan Cindua Mato, untuk itu, sebelum dibuka kembali Lapangan Cindua Mato ini kita harus mengambil langkah-langkah untuk masalah keteraturan, ketertiban dan keindahan yang ada di Lapangan Cindua Mato,” katanya.

“Hal ini tentu ada kaitannya dengan masalah izin baik izin pemasangan tiang, kemudian siapa yang bertanggung jawab atas izin pemasangan tiangnya, kemudian pemasangan balihonya, lalu terkait pendapatan, apakah pajak namanya, apakah retribusi. Kemudian terkait fungsi Kominfo terkait isi baliho, kemudian berkaitan dengan Kasatpol PP masalah penegakan aturan,” tambah Elizar.

Baca Juga :  TDC IV Sukses Digelar, Pemkab dan TP2KP2 Tanah Datar Mulai Rangkul Pemuda

Kabag Hukum Audia Safitri mengatakan regulasi terkait baliho tertuang dalam Perda No.6 Tahun 2011. Menurut Perda tersebut, kata Audia, lokasi tiang-tiang baliho tersebut adalah dilarang.

“Terkait baliho ini diatur dalam Perda No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan sampai saat ini masih berlaku karena sesuai UU No.1 Tahun 2022 produk hukum tentang pajak dan retribusi itu masih berlaku sampai 5 Januari 2024…. Kemudian, sesuai dengan pasal 13, lokasi seluruh tiang baliho tersebut adalah dilarang,” katanya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait saran dan masukan dari seluruh peserta rapat terkait penertiban tiang baliho di sekitar Lapangan Cindua Mato untuk dijadikan usulan regulasi yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. (KD/Red.Jm)

Print Friendly, PDF & Email