Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Karena persoalan tapal batas antara Nagari Simawang sekitar 350 hektar dengan Kabupaten Solok tidak tuntas diselesaikan, Fraksi Nasdem pada pendapat akhir tidak menyetujui Ranperda RTRW kabupaten Tanah Datar dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar, Kamis (23/6).
Hal ini dikarenakan persoalan tapal batas yang sampai saat sekarang ini belum tuntas ungkap juru bicara fraksi Nasdem A. Dt, Rangkayo Mulie di gedung DPRD Tanah Datar.
“ Dengan demikian Ranperda cacat hukum, karena tidak memenuhi secara formil.” Tegasnya.
“Karena dasar administrasi daerah Kabupaten Tanah Datar dicaplok lebih kurang 350 hektar oleh Kabupaten Solok.” lanjutnya.
Penolakan ini juga disampaikan oleh juru bicara fraksi PAN, Jasmadi, ST dalam Paripurna Penyampaian pendapat Akhir Fraksi tentang Ranperda RTRW Kabupaten Tanah Datar 2021 – 2041.
Fraksi PAN menolak rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Tanah Datar 2021 2041.
Karena belum dibatalkannya berita acara kesepakatan nomor 03A/ BAD/2021 tanggal 1 oktober 2021 tentang Tapal batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.
Kemudian surat wali nagari nomor 140/71/WNS/X-2021 tentang permohonanan peninjauan kembali penetapan kembali garis batas antara nagari Simawang Tanah Datar dan Bukik Kanduang Kabupaten Solok.
Sementara itu Tiga fraksi menerima tanpa catatan, yaitu fraksi Gerindra, Demokrat dan Hanura yang dibacakakan masing-masing juru bicara fraksi.
Tiga fraksi lainnya menerima dengan catatan yaitu fraksi Perjuangan Golkar, PPP dan PKS. (KD/Red. JM)