Opini Oleh: Muhammad Intania, SH Sekretaris LBH Pusako
Diketahui “diam diam” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar telah melaksanakan proyek pekerjaan bangunan yang diduga menyalahi prosedur dasar pengerjaan suatu proyek.
Hal itu didapati pada pekerjaan proyek yang dikerjakan di SD Negeri 20 Baringin dimana tidak ditemui plang papan nama proyek (setidaknya sampai tulisan ini ditulis) sehingga tidak diketahui nama proyek, nama pemborong, pagu dana proyek, tanggal izin pengerjaan, sumber pendanaan, dll.
Kejanggalan pengerjaan proyek ini sudah dipertanyakan kepada Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM dan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Riswandi, M.Pd, namun hingga berita ini dirilis keduanya tidak memberikan tanggapan apapun.
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusako juga menanyakan hal yang sama kepada Kejaksaan Negeri Batusangkar pada hari Jum’at, 22 Juli 2022, akan tetapi petugas di Kejari meminta maaf belum bisa melayani karena kesibukan mereka dalam melaksanakan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62.
Sedikit informasi diperoleh dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, In Hendri Abas, S.Pd. MM bahwa bangunan yang dirubuhkan dan akan dibangun baru itu adalah bangunan ex rumah guru yang dihapus asetnya dan akan diganti dengan perpustakaan / ruang kelas baru. Anggarannya sekitar 200 jutaan yang kemungkinan dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bersifat proyek Pengadaan Langsung (PL) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya langsung oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Riswandi, M.Pd.
Kami menyayangkan informasi dan pertanyaan yang kami sampaikan kepada Bupati Eka Putra dan Kadis Riswandi tidak direspon oleh keduanya. Padahal kondisi ini akan dapat mengganggu reputasi Bupati di mata publik dalam kemampuannya mengelola SDM jajarannya.
Bukankah Bupati dapat memberikan delegasi kepada bawahannya dalam menangani isu isu strategis di Tanah Datar ini? Maksimalkan saja fungsi TP2KP2 misalnya dalam menangani isu strategis pengerjaan proyek yang diduga kurang lengkap menjalani prosedur ini.
Patut diduga ketidakmampuan Bupati dalam menegakkan peraturan dan mengelola aparaturnya serta sikap kepemimpinan yang tidak mampu memilah dan mendelegasikan tugas dengan taktis serta tidak memberikan tugas berbasis kualitas dan tenggat waktu kepada bawahan. Akibatnya kelak akan menunjukkan performa pemerintahan Era Baru dibawah kepemimpinan Eka Putra itu sendiri. Kami mendesak Bupati Tanah Datar agar peduli kepada penegakan peraturan dan aparaturnya patuh bekerja sesuai peraturan. Ini negara Indonesia, pak! Ada peraturan perundang undangan yang mengatur dan menjadi pedoman.
Kenapa dalam hal ini Bupati Eka Putra perlu tahu? Karena PPKnya diduga adalah bawahannya langsung yang menjabat sebagai Kepala Dinas. Toh, bupati merupakan atasan dari seluruh pegawai Pemkab Tanah Datar kecuali yang bernaung dibawah instansi vertikal.
Diketahui bahwa pengerjaan proyek di SD Negeri 20 Baringin tersebut sudah dihentikan sementara oleh Ahli Waris pemilik lahan karena berada di atas lahan yang sedang bermasalah. Selain itu ditemukan bangunan lama yang telah diruntuhkan yang berdampak pada proses penghapusan aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) dan upaya melaksanakan proyek PL yang diduga tidak transparan (setidaknya kepada publik) dan diduga menyalahi prosedur.
Jika kita rujuk progul Era Baru ketika kampanye dulu, salah satunya adalah Reformasi Birokrasi, sudahkah reformasi birokrasi itu dilakukan dengan baik? Sudahkah peraturan perundang undangan terkait birokrasi dipedomani dan dijalankan dengan baik?
Jika belum, berbuatlah! Jangan biarkan jabatan di beberapa OPD selevel Kabid dan Kasi masih banyak yang kosong. Mereka dibutuhkan untuk kelancaran pelayanan masyarakat termasuk proyek yang akan dibangun. Jangan biarkan negeri Luak Nan Tuo ini berjalan secara “auto pilot” alias Dima katibo sajo lah. (*).