Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar Hendra Setyawan mengatakan, proses pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal di Kabupaten Tanah Datar sudah memasuki tahap focus group discussion (FGD) terkait pembuatan Peraturan Bupati mengenai pembentukan UPTD Metrologi Legal pada Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar.
Pada Jumat (24/06) dilaksanakan kegiatan FGD tersebut oleh Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar bekerjasama dengan Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar sebagai tindaklanjut atas persetujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap usulan pembentukan UPTD Pelayanan Kemetrologian di Kabupaten Tanah Datar. Persetujuan tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 065/358/Org-2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang Rekomendasi Pembentukan UPTD PPA dan Pembentukan UPTD Pelayanan Kemetrologian.
Dalam kegiatan tersebut, Lola Nasution, S.H sebagai pimpinan rapat yang juga Sektretaris Koperindag menyampaikan bahwa perlunya dilakukan reaksi yang cepat atas surat persetujuan dari provinsi tersebut. “Kepala Dinas juga sudah membentuk Tim Percepatan Pembentukan UPTD Metrologi Legal di internal Koperindag, dimana FGD ini adalah salah satu langkah strategis dalam rangka percepatan pembuatan UPTD Metrologi Legal di Kabupaten Tanah Datar. Melalui FGD, diharapkan Peraturan Bupati tersebut dapat rampung draftnya hari ini, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Datar untuk dikoreksi lebih lanjut”, pungkas Lola.
Hadir juga pada kesempatan tersebut Tim Percepatan Pembentukan UPTD Metrologi Legal Dinas Koperindag yaitu Dewi Bakhtiar, SKM selaku Koordinator, Ahmad Ardinal Rasyidi, S.E dan Hena Oktaria Ginting, A.Md selaku anggota. Dari Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar dihadiri langsung oleh Deddy Prihatin, S.Kom selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dan Fabian Bartez. Melalui FGD tersebut, saudara Deddy Prihatin menyampaikan beberapa masukan terkait Peraturan Bupati tersebut agar lebih tepat guna.
UPTD Metrologi Legal merupakan sarana yang penting dimiliki oleh daerah dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen dalam hal pengukuran. Kepastian pengukuran perlu dijamin oleh pemerintah karena masyarakat selaku konsumen memiliki hak dan kewajiban yang harus dilindungi, khususnya jual beli dalam aktifitas sehari-hari.
Nantinya salah satu tugas pokok dari UPTD tersebut adalah melakukan pengujian di berbagai fasilitas penjualan milik pemerintah, swasta ataupun pribadi, yang dikenal dengan sebutan tera. Kegiatan tera dilakukan oleh sumber daya manusia kemetrologian yang disebut penera.
Saat ini, dalam kegiatan kemetrologian, Kabupaten Tanah Datar masih bekerja sama dengan UPTD Metrologi Legal Kota Solok. Kedepannya dengan terbentuknya UPTD Metrologi Legal tersebut, Kabupaten Tanah Datar dapat melakukan kegiatan kemetrologian secara mandiri, bahkan dapat berkontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Tanah Datar sudah memiliki dua orang penera terampil yaitu Hena Oktaria dan Ade Sembiring yang telah mengikuti diklat dan uji kompetensi di Direktorat Metrologi Bandung.
Sedangkan untuk reparatir Metrologi Bidang Perdagangan juga telah mempunyai dua orang personil yaitu Fatman Ibrahim dan Tri Murdoko Sungkono. (KD/Red.Jm)