Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Terkait dengan batalnya rencana pertemuan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM dengan keluarga Dewi Indah Djuita beberapa waktu lalu, maka hari Rabu, 29 Juni 2022 dilakukan kembali lobi oleh Kabid Pertanahan PUPRP Tanah Datar kepada H. Eri Munafri Dt. Majo Indo Nan Karuik selaku Kuasa Keluarga untuk mengadakan jadwal pertemuan lagi dengan Bupati Tanah Datar dan Tim terkait.
Dikarenakan kekecewaan yang dialami keluarga Ir. Dewi indah Djuita sebelumnya, maka pertemuan tidak lagi diadakan di Indo Jolito dan disepakati akan dilaksanakan di Kantor Bupati Tanah Datar pada hari Kamis, 30 Juni 2022 sekitar pukul11.00 WIB.
Menanggapi undangan lisan tersebut, H. Eri sebagaimana komitmen sebelumnya memberi syarat mutlak bahwa pertemuan hanya bisa dilanjutkan bilamana hadir Bupati Eka Putra, SE. MM, Wakil Bupati Richi Aprian, SH, MH, Sekretaris Daerah, Asisten II, Asisten III, Kadis Pendidikan & Kebudayaan, Kabag Hukum, Kabid Pertanahan PUPRP dan Kabid Aset BKD tanpa diwakili.
H. Eri juga menyanggupi permintaan titipan dari Kabid Pertanahan untuk tidak menghadirkan Kuasa Hukum mereka mengingat pertemuan yang akan diadakan tersebut masih bersifat semi formal dalam kerangka musyawarah kekeluargaan.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Intania, SH Kuasa Hukum dari Ir. Dewi Indah Djuita menanggapi positif rencana pertemuan tanpa kehadiran Kuasa Hukum tersebut.
“Kami memandang pertemuan tersebut masih bersifat pertemuan informal dan tidak bersifat untuk pengambilan suatu keputusan hukum. Anggap saja sebuah silaturahmi dimana Bupati Eka Putra dapat mendengar masukan dari tim nya langsung berhadapan dengan keluarga Haji Eri. Sehingga Bupati akan mendapat masukan dari 2 belah pihak (two ways communication) di waktu bersamaan” ujar Muhammad Intania.
“Diharapkan setelah mendengar masukan dari 2 pihak tersebut, maka nanti Bupati dapat memutuskan kebijakan apakah akan menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur hukum di Pengadilan atau tetap menempuh jalur damai dalam waktu yang disepakati secepatnya” tambah Muhammad Intania, SH.
“Namun begitu kami akan membekali klien kami dengan dokumen pendukung dan arahan konsultasi serta pembekalan agar pertemuan nanti sesuai dengan harapan kami bersama serta tidak akan ada kesepakatan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Kuasa Hukum” tegas Muhammad Intania, SH.
Adapun topik yang akan dibahas adalah penyelesaian pengembalian lahan sewa milik Penyewa (keluarga Ir. Dewi Indah Djuita) yang masih dikuasai oleh Pemkab Tanah Datar dikembalikan kepada Penyewa beserta kompensasinya. Dan juga penyelesaian proses sertifikasi tanah SMPN 2 Batusangkar agar jelas status hukumnya supaya pekerjaan proyek DAK dapat dimulai kembali sehingga tidak terjadi pembatalan pelaksanaan proyek serta topik lain yang relevan untuk segera mengakhiri sengketa antara keluarga Ir. Dewi Indah Djuita dengan Pemkab Tanah Datar. (Red.Jm)