BPRS Balerong Bunta Rao-Rao Diluncurkan, Puluhan Tokoh Ikut Hadir

Batusangkar, Jurnal Minang.com. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar loloskan kepada (Bank Perkreditan Rakyat) BPR Balerong Bunta Kecamatan Sungai Tarab izin Operasional Perbankan Syariah di tingkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Diperolehnya izin Operasionaal Syariah bagi BPR Balerong Bunta ini yang sebelumnya menerapkan keuangan konvensional merupakan langkah maju bagi BPR Balerong dalam meningkatkan lembaga keuangan nagari bagi masyarakat Rao-Rao yang saat ini lebih trend lagi pula berkah.



Komisaris BPR Syariah Balerong Bunta, Syaiful Zain menjelaskan sejarah BPR Syariah Balerong yang diawali pada tahun 1987 berdiri LPN (Lumbung Pitih Nagari) dan berkat perjuangan para tetua nagari Rao-Rao secara bersama-sama, dari rumah ke rumah mengumpulkan modal usaha, juga berkat dukungan dan bantuan perantau, jasa keuangan nagari Rao-Rao ini sampai saat ini dengan nama BPR Balerong Bunta terus berjalan.

Hal itu disampaikan Beni Rahmadi pada acara Syukuran dan Grand Launching BPR Syariah Balerong Bunta, Senin (15/10) di Masjid Raya Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab.

Hadir pada acara Syukuran dan Grand Launching BPR Syariah Balerong Bunta tersebut, Gubernur Sumbar yang diwakili dari Biro Perekonomian Sumbar, Ketua MUI Sumbar, Dr. H. Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag, Datuak Palimo Basa (sebagai penceramah) , Bupati Tanah Datar, Eka Putra, Wakil Bupati Richi Aprian, Komisaris Bank Nagari Sumbar, Para tokoh masyarakat Nagari Rao-Rao dan Para pemegang Saham BPR Balerong Bunta.

Menurut Beni Rahmadi, dalan memperjuangkan BPR Balerong Bunta bisa dengan operasonal sistem Syariah, penyelesaian pengurusannya cukup memakan waktu hingga 1,5 tahun, ungkap Syaiful Zain karena dalam memenuhi persyaratannya yang harus disempurnakan sesuai aturan yang ada maka pada 2 Oktober kemaren baru bisa beroperasi secara syariah atas keputusan OJK tersebut, katanya.

Baca Juga :  Ekspose Perkembangan Infrastruktur di Tanah Datar

Terkait pemegang saham BPRS saat ini dikatakan, Sejak diizinkannya operasional Syariah di BPR Syariah Balerong Bunta Rao-Rao oleh OJK, pemegang saham BPR ini sudah mencapai 30 orang dan itupun masih banyak lagi yang tercatat menyusul akan menanamkan sahamnya di BPRS BB, ungkap Syaiful Zain lagi.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra dalam sambutannya mengakui bahwa untuk mengalihkan suatu jasa keuangan dari konvensional kepada syariah memang tidak semudah yang dibayangkan, memakan waktu yang panjang dan kita syukuri BPR Balerong Bonta yang sebelumnya beranjak dari konvensional kini sudah diizikan dengan Pola Syari’ah.

“BPRS Balerong Bunta kedepan dalam melaksanakan kegiatan jasa keuangan Syariah ini nantinya diharapkan bisa bersinergi dengan program pemerintah yang telah diluncurkan yaitu dengan program “Makan rendang” dalam rangka pemberian modal usaha bagi masyarakat dan mencegah dari rentenir” harap Bupati.

Pada kesempatan itu, Kepala OJK Sumbar yang diwakili Beni Rahmadi menjelaskan, untuk menjadikan syariah komisaris beserta karyawan dan masyarakat dan pemegang saham harus siap dan memahami dengan program syariah.

OJK berharap masyarakat hendaknya harus mendukung bagaimana BPRS Balerong Bunta ini dapat berjalan dengan baik dan diharapkan akan mampu memenuhi ketentuan untuk memenuhi modal capai modal 6 miliyar ungkapnya. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Print Friendly, PDF & Email